Penting bagi kita memahami kaidah-kaidah dalam Islam. Al-Qarrafi رحمه الله mengatakan:
كلُّ فِقْةٍ لَمْ يخَُرَّجْ عَلَى الْقَوَاعِدِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
"Setiap ilmu yang tidak dibangun di atas kaidah (landasan/fondasi) maka itu bukanlah ilmu." Dan di antara kaidah yang penting dipahami adalah maqashidu syari'ah (tujuan pokok syari'at Islam), di mana ilmu ini merupakan ilmu agama yang sangat istimewa dan menjadi pusat perhatian para ulama karena pada hakikatnya adalah membahas tentang maksud dan tujuan Allah meletakkan hukum dan syari'at kepada hamba.
BEBERAPA FAEDAH ILMU MAQASHIDU SYARI'AH
Dengan memahami maqashidu syari'ah ini, kita akan memetik beberapa faedah:
- Mengetahui keindahan dan kesempurnaan syari'at Islam yang mulia, karena semua syari'atnya dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan bagi hamba.
- Mengenal tingkatan maslahat dan mafsadat yang sangat penting diketahui tatkala terjadi benturan.
- Menjadikannya sebagai timbangan untuk mengetahui berbagai cabang permasalahan yang banyak terjadi dalam kehidupan.
LIMA POKOK TUJUAN SYARI'AT YANG PENTING
Di antara maqashidu syari'ah yang sangat penting diketahui adalah lima pokok yang sangat dijaga dalam agama. Al-Imam asy-Syathibi رحمه الله mengatakan, "Seluruh umat, bahkan semua agama, bersepakat bahwa syari'at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu: agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal." Berikut penjelasan singkat tentang lima pokok di atas yang harus dijaga dengan dua cara:
1. Menjaga AgamaPertama: Memperkuat fondasi-fondasinya seperti salat berjama'ah di masjid bagi pria dan salat sunnah di rumah.Kedua: Menjaganya dari hal-hal yang dapat merusaknya seperti peringatan dari bahaya syirik dan bid'ah.
Jika kita mencermati syari'at yang mulia, niscaya akan kita dapati bahwa Islam sangat menjaga agama dengan memperkokoh fondasinya serta menjaga dari hal-hal yang dapat merusak agama. Di antara bentuknya:
- Menganjurkan dakwah kepada agama;
- Mewajibkan untuk Islam, iman dan tauhid;
- Disyari'atkan jihad untuk melawan siapa pun yang menghalangi tersebarnya agama;
- Menghukum mati setiap yang murtad dari agama Islam;
- Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan sunnah yang memperkokoh agama;
- Membela agama, menyingkap syubhat dan kerancuan para penentang agama.
- Mengharamkan setiap yang memabukkan dan merusak akal;
- Memberikan hukuman kepada peminum khamar;
- Menganjurkan kita untuk berpikir, merenung, dan menghayati sehingga menumbuhkan akal.
- Menganjurkan kerja dengan cara yang halal;
- Mengharamkan pemborosan harta;
- Mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dengan potong tangan (QS al-Ma'idah [5]: 3);
- Siapa pun yang merusak harta orang lain maka wajib menggantinya;
- Melarang segala cara yang menjadikan manusia makan harta dengan cara yang batil atau zalim seperti riba, judi, penipuan, suap, dan sebagainya.
- Mengharamkan pembunuhan kepada jiwa yang tidak boleh dibunuh yaitu muslim, kafir dzimmi, musta'min, mu'ahad (QS an-Nisa' [4]: 93);
- Mewajibkan qishash bagi pembunuh secara sengaja (QS al-Baqarah [2]: 178) bahkan Islam melarang walau hanya sekadar mengisyaratkan senjata kepada orang lain;
- Mewajibkan diyat dan kaffarah bagi pembunuh karena salah atau syibhul amd;
- Melarang mencederai diri sendiri.
- Melarang zina dan segala sarananya (QS al-Isra' [17]: 32);
- Menghukum pezina dengan hukuman yang keras (QS an-Nur[24]: 2);
- Melarang menuduh zina tanpa bukti yang kuat (QS an-Nur [24]: 4);
- Menganjurkan nikah untuk memperbanyak keturunan;
- Melarang tindakan adopsi anak dan menisbahkan anak kepada selain bapaknya.
Maraji': 5 Tujuan Pokok Syari’ah, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtaras-Sidawi حفظه الله
0 comments:
Post a Comment