Monday, February 20, 2017

Isu Wahabi dan Penyikapan Perbedaan


Pertanyaan : Ada isu di masyarakat bahwa PKS itu wahabi,  ga baca do’a qunut itu wahabi,  ga pake sarung itu wahabi,  do’a ga pake tawasul itu wahabi,  ada yg mati ga tahlilan itu wahabi. Ahlussunnah wal jamaa'h itu NU. Wahabi dan ahlussunnah wal jama’ah itu maknanya apa Ustadz?

Jawaban (Andi Mappaenre) : Wahabi adalah para pengikut Abdul Wahhab dan beraqidah Ahlussunnah Waljama'ah yang lebih dekat kepada mazhab Ahmad bin Hambal. Ahlussunah adalah para pengikut Nabi Muhammad SAW. Madzhab yang 4 (empat) adalah pengikut Nabi SAW. Bukan hanya Syafi’iyah tapi termasuk 4 (empat) madzhab, Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah. Ini adalah ijma’ ulama dunia.

PKS tidak benar afiliasi kepada Wahabi tapi berafiliasi kepada 4 (empat) madzhab sebagai penyampai pemahaman tentang dalil. Terutama lebih banyak kepada madzhab Syafi’iyah, dengan rujukan Kitab Al Umm.

Pertanyaan : Saya tidak terlalu memahami apa itu Wahabi, NU, atau lainnya yang mengklaim benar atau salah, saya hanya merasa bahwa dengan pemahaman yang dangkal banyak jamaah jamaah yang mudah bertikai, saling dengki dan menjadi alat politik bagi yang berkepentingan.....

Jawaban (Andi Mappaenre) : Betul, bahwa yang suka menyalahkan tanpa dalil yang jelas mereka belum mengetahui/mengkaji ikhtilaful fuqoha. Atau sebagian sudah mengetahui tapi tidak mau mengakui yang bukan rojih. Misalnya masalah basmalah, sebagian kelompok menyalahkan yg mengecilkan (tidak menjaharkan) bacaan basmalah padahal ada haditsnya, yaitu : Anas bin Malik sholat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Kata Anas; mereka semua tidak menjaharkan basmalahnya. Kalo mereka menyalahkan maka seolah olah menyalahkan Nabi SAW dan Sahabat RA. Ataupun sebaliknya, ada kelompok lain menyalahkan orang yang men-jahar-kan basmalah-nya dalam sholat maka seolah-olah menyalahkan Abu Hurairah RA yang pernah men-jahar-kan.

Jika ada 2 (dua) riwayat (shahih) yang seakan-akan bertentangan maka berlaku kaidah الجمع بينهما, artinya menerima dua hadits tersebut dan boleh diamalkan dua-duanya.

Categories: ,

Monday, February 6, 2017

5 TUJUAN POKOK SYARI’AH

MUQADDIMAH

Penting bagi kita memahami kaidah-kaidah dalam Islam. Al-Qarrafi رحمه الله mengatakan:

 كلُّ فِقْةٍ لَمْ يخَُرَّجْ عَلَى الْقَوَاعِدِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ

"Setiap ilmu yang tidak dibangun di atas kaidah (landasan/fondasi) maka itu bukanlah ilmu." Dan di antara kaidah yang penting dipahami adalah maqashidu syari'ah (tujuan pokok syari'at Islam), di mana ilmu ini merupakan ilmu agama yang sangat istimewa dan menjadi pusat perhatian para ulama karena pada hakikatnya adalah membahas tentang maksud dan tujuan Allah meletakkan hukum dan syari'at kepada hamba.

BEBERAPA FAEDAH ILMU MAQASHIDU SYARI'AH

Dengan memahami maqashidu syari'ah ini, kita akan memetik beberapa faedah:
  1. Mengetahui keindahan dan kesempurnaan syari'at Islam yang mulia, karena semua syari'atnya dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan bagi hamba.
  2. Mengenal tingkatan maslahat dan mafsadat yang sangat penting diketahui tatkala terjadi benturan.
  3. Menjadikannya sebagai timbangan untuk mengetahui berbagai cabang permasalahan yang banyak terjadi dalam kehidupan.

LIMA POKOK TUJUAN SYARI'AT YANG PENTING

Di antara maqashidu syari'ah yang sangat penting diketahui adalah lima pokok yang sangat dijaga dalam agama. Al-Imam asy-Syathibi رحمه الله mengatakan, "Seluruh umat, bahkan semua agama,  bersepakat bahwa syari'at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu: agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal." Berikut penjelasan singkat tentang lima pokok di atas yang harus dijaga dengan dua cara:
Pertama: Memperkuat fondasi-fondasinya seperti salat berjama'ah di masjid bagi pria dan salat sunnah di rumah.
Kedua: Menjaganya dari hal-hal yang dapat merusaknya seperti peringatan dari bahaya syirik dan bid'ah.
1. Menjaga Agama
Jika kita mencermati syari'at yang mulia, niscaya akan kita dapati bahwa Islam sangat menjaga agama dengan memperkokoh fondasinya serta menjaga dari hal-hal yang dapat merusak agama. Di antara bentuknya:
  • Menganjurkan dakwah kepada agama;
  • Mewajibkan untuk Islam, iman dan tauhid;
  • Disyari'atkan jihad untuk melawan siapa pun yang menghalangi tersebarnya agama;
  • Menghukum mati setiap yang murtad dari agama Islam;
  • Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan sunnah yang memperkokoh agama;
  • Membela agama, menyingkap syubhat dan kerancuan para penentang agama.
2. Menjaga Akal
  • Mengharamkan setiap yang memabukkan dan merusak akal;
  • Memberikan hukuman kepada peminum khamar;
  • Menganjurkan kita untuk berpikir, merenung, dan menghayati sehingga menumbuhkan akal.
3. Menjaga Harta
  • Menganjurkan kerja dengan cara yang halal;
  • Mengharamkan pemborosan harta;
  • Mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dengan potong tangan (QS al-Ma'idah [5]: 3);
  • Siapa pun yang merusak harta orang lain maka wajib menggantinya;
  • Melarang segala cara yang menjadikan manusia makan harta dengan cara yang batil atau zalim seperti riba, judi, penipuan, suap, dan sebagainya.
4. Menjaga Nyawa
  • Mengharamkan pembunuhan kepada jiwa yang tidak boleh dibunuh yaitu muslim, kafir dzimmi, musta'min, mu'ahad (QS an-Nisa' [4]: 93);
  • Mewajibkan qishash bagi pembunuh secara sengaja (QS al-Baqarah [2]: 178) bahkan Islam melarang walau hanya sekadar mengisyaratkan senjata kepada orang lain;
  • Mewajibkan diyat dan kaffarah bagi pembunuh karena salah atau syibhul amd;
  • Melarang mencederai diri sendiri.
5. Menjaga Kehormatan/Nasab
  • Melarang zina dan segala sarananya (QS al-Isra' [17]: 32);
  • Menghukum pezina dengan hukuman yang keras (QS an-Nur[24]: 2);
  • Melarang menuduh zina tanpa bukti yang kuat (QS an-Nur [24]: 4);
  • Menganjurkan nikah untuk memperbanyak keturunan;
  • Melarang tindakan adopsi anak dan menisbahkan anak kepada selain bapaknya.
Jika kita semua mampu menjaga lima pokok ini, maka kita akan merasa aman dalam agama, akal, nasab, harta, dan nyawa kita. Inilah keindahan agama Islam.



Maraji': 5 Tujuan Pokok Syari’ah, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtaras-Sidawi حفظه الله

Categories:

Copyright © REKAP MATA | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑